Kepemilikan Barang Tambang dalam Islam
Sumber daya alam, khususnya barang tambang, memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Maka dari itu, pengelolaan dan penyaluran hasil sumber daya tersebut harus tepat dan sesuai. Negara telah menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya alam bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata yang signifikan terhadap perekonomian nasional, guna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil. Prinsip ini sejalan dengan inti pemikiran yang melandasi regulasi di bidang pertambangan. Pokok-pokok pikiran itu antara lain:
1. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia;
2. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan; dan
3. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam Islam masalah kepemilikan dan pengelolaan tambang ini juga dibahas dalam Bab Fikih tentang kepemilikan. Terdapat tiga macam kepemilikan: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masalah tambang ini masuk pada kepemilikan umum. Barang tambang dengan deposit yang tidak terbatas. Hal ini juga mencakup kepemilikan atas semua jenis tambang, baik yang terletak di permukaan bumi seperti garam, batu mulia, atau tambang yang terletak di dalam bumi seperti tambang emas, perak, besi, tambang minyak, timah, dan sejenisnya. Terdapat hadis yang menunjukkan hal tersebut yaitu, hadis riwayat Abu Dawud tentang Abyadh ibn Hamal yang meminta kepada Rasulullah agar dia diizinkan mengelola tambang garam di daerah Ma’rab:
“Bahwa ia datang kepada Rasulullah Saw. meminta (tambang) garam, maka beliaupun memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir”. Lalu ia berkata: Kemudian Rasulullah pun menarik kembali tambang itu darinya”
Sementara itu, tambang yang memiliki cadangan dalam jumlah kecil atau sangat terbatas boleh dimiliki oleh individu maupun kelompok. Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang memberikan izin kepada Bilal ibn Harits al-Muzani untuk menguasai tambang yang terdapat di wilayah Najd dan Tihamah. Namun demikian, mereka yang mengelola tambang tersebut tetap memiliki kewajiban untuk menyerahkan seperlima hasil produksinya kepada baitul mal.
Referensi:
Hannanong, I., Bakar, A. A., & Mahfudz, M. (2023). Perpspektif Hak Kepemilikan Menurut Al-Quran (Analisis Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi). IQRO: Journal of Islamic Education, 6(2), 133–146. https://doi.org/10.24256/iqro.v6i2.4695
Hikmah, D. & M Si. (2023). Aspek Hukum dan Sosial Ekonomi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14, 45–60.
Rahayu, W. P. (2020). Konsep Kepemilikan dalam Islam. Irtifaq : Ilmu-Ilmu Syari’ah, 7(1), 74–91.
Komentar