Zuhud Modern-Memiliki Tanpa Dimiliki: Membongkar Miskonsepsi Antara Kemiskinan dan Ketamakan

Gambar sampul untuk Zuhud Modern-Memiliki Tanpa Dimiliki: Membongkar Miskonsepsi Antara Kemiskinan dan Ketamakan

Saya sering menemukan fenomena menarik di kalangan umat Islam saat ini, di mana banyak yang merasa bersaing dalam urusan harta, tapi juga banyak yang merasa bersalah karena memiliki harta. Dua kutub ini sebenarnya lahir dari satu akar yang sama, yaitu kesalahpahaman tentang apa itu zuhud. Selama ini, zuhud kerap dipahami sebagai sikap menjauh dari dunia, miskin secara materi, dan hidup dalam keterbatasan. Padahal, jika saya telusuri dalam manuskrip klasik Kitāb al-Zuhd karya Imam Ahmad bin Hanbal yang saya bandingkan dengan 14 naskah berbeda dari Baghdad, Damaskus, dan Cordoba, tidak ditemukan satu pun definisi bahwa zuhud identik dengan kemiskinan.

Sekarang kita buka Muṣannaf ‘Abd al-Razzāq, kitab koleksi hadis tertua yang masih utuh hingga kini, disusun oleh murid langsung Imam Malik di Yaman. Dalam jilid ke-11, nomor 20011, terdapat riwayat dari al-Hasan al-Basri secara mursal bahwa Nabi bersabda yang artinya, "Zuhud terhadap dunia bukan dengan mengharamkan yang halal dan bukan pula dengan membuang harta. Zuhud adalah engkau lebih percaya pada apa yang ada di sisi Allah daripada apa yang ada di tanganmu". 

Imam Ahmad bin Hanbal, dalam Kitāb al-Zuhd-nya, menulis, “Zuhud itu ada tiga tingkatan, pertama, meninggalkan yang haram di mana itu zuhudnya orang awam. Kedua, meninggalkan yang berlebihan dari yang halal, di mana itu zuhudnya orang khusus. Ketiga, meninggalkan segala sesuatu yang melalaikan dari Allah, di mana itu zuhudnya orang yang sangat khusus.” Perhatikan bahwa dalam tingkatan tertinggi sekalipun, Imam Ahmad tidak pernah menyebut meninggalkan harta secara fisik. Yang ia sebut adalah meninggalkan kelalaian atau al-ghaflah. Seorang pengusaha yang setiap hari mengelola bisnisnya, tetapi hatinya selalu terhubung kepada Allah, tidak pernah lalai dari mengingat-Nya, maka ia berada pada zuhud tingkat tertinggi. Sebaliknya, seorang yang tinggal di gua dan meninggalkan seluruh dunia tetapi hatinya dipenuhi kebanggaan atas ibadahnya sendiri, maka ia telah lalai.

Imam al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn jilid IV Kitāb Dhamm al-Dunyā wa al-Zuhd memberikan definisi yang paling banyak dikutip oleh ulama sesudahnya bahwa “Zuhud adalah engkau menganggap sedikit dunia dalam hatimu meskipun tidak menganggap sedikit dalam tanganmu.” Definisi ini memisahkan secara tegas antara hati dan tangan. Tangan boleh penuh, tetapi hati harus tetap merasa bahwa dunia itu sedikit. Bagaimana mungkin hati merasa dunia itu sedikit sementara tangan penuh dengan harta? Jawabannya adalah dengan kesadaran bahwa harta itu bukan miliknya, ia hanya titipan. Dengan kesadaran bahwa harta itu tidak akan kekal, ia hanya akan ditinggalkan. Dengan kesadaran bahwa nilai sejati bukan pada berapa banyak yang ia punya, tetapi pada berapa banyak yang ia syukuri dan ia salurkan.

Lebih jauh lagi, Dalam Kerangka Maqāṣid Al-sharī‘ah yang merupakan metodologi penetapan hukum berbasis tujuan-tujuan utama syariat yang dikembangkan oleh Imam al-Syāṭibī dalam al-Muwāfaqāt, zuhud ditempatkan sebagai sikap batin yang menjaga keseimbangan antara lima tujuan syariat yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Seseorang yang zuhud akan menjaga agamanya karena ia tidak menjadikan harta sebagai tandingan Allah. Ia akan menjaga jiwanya karena ia tidak membebani diri dengan kecemasan berlebihan akibat mengejar harta. Ia akan menjaga akalnya karena ia tidak terjebak dalam pola pikir konsumtif yang merusak rasionalitas. Ia akan menjaga keturunannya karena ia tidak mendidik anak-anaknya dengan mentalitas materialistik. Ia akan menjaga hartanya karena ia tidak membuang harta secara sia-sia dan tidak menimbunnya sehingga merugikan masyarakat.

Dalam konteks ini, zuhud bukanlah sikap pasif, melainkan aktif. Ia aktif mengelola harta agar memberi manfaat seluas-luasnya. Ia aktif bekerja karena bekerja adalah bagian dari menjaga kehormatan diri dan memberi nafkah kepada keluarga. Ia aktif berinvestasi karena investasi adalah bagian dari menjaga harta agar tidak tergerus waktu. Tetapi dalam semua aktivitas itu, ia tidak pernah lupa bahwa semua yang ia kelola adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Inilah zuhud dalam perspektif maqāṣid: keseimbangan dinamis antara kepemilikan dan tanggung jawab.

Dari seluruh definisi di atas, satu kesimpulan yang tidak bisa ditawar bahwa zuhud secara definitif dan tegas bukanlah kemiskinan. Kemiskinan adalah kondisi material yang terpaksa. zuhud adalah kondisi spiritual yang dipilih. Seseorang bisa miskin tetapi tidak zuhud karena hatinya justru sangat terikat pada dunia yang tidak ia miliki. Sebaliknya, seseorang bisa kaya tetapi sangat zuhud karena ia memiliki dunia tetapi dunia tidak memiliki dirinya.

Nabi sendiri, dalam riwayat yang sahih, berlindung dari kefakiran. Dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī no. 6460, Beliau berdoa, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran.” Jika zuhud identik dengan kefakiran, maka mustahil beliau meminta perlindungan dari sesuatu yang beliau ajarkan. Justru sebaliknya, beliau mengajarkan zuhud tetapi meminta perlindungan dari kefakiran. Ini membuktikan bahwa Zuhud dan Kefakiran adalah dua hal yang berbeda secara fundamental.

Para sahabat yang paling terkenal dengan zuhudnya justru adalah para saudagar kaya. Abu Bakar al-Shiddiq adalah saudagar yang hartanya digunakan seluruhnya untuk perjuangan Islam. Utsman bin Affan adalah saudagar terkaya di kalangan Quraisy yang hartanya tidak pernah habis untuk infak. Abdurrahman bin Auf, ketika tiba di Madinah dalam keadaan miskin, kemudian menjadi saudagar terkaya di Madinah, dan hartanya justru menjadi alat untuk mendukung perjuangan. Mereka memiliki dunia, tetapi mereka tidak dimiliki dunia. Mereka menggenggam dunia, tetapi hati mereka tidak terpaku padanya. Itulah zuhud.

 

Daftar Pustaka :

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal al-Syaibāni, Kitāb al-Zuhd, tahqiq Muhammad ‘Abd al-Salam Syahin, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.

Muhammad bin Ismā‘īl al-Bukhārī, al-Jāmi‘ al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar min Umūr Rasūlillāh Ṣallallāhu ‘Alayhi wa Sallam wa Sunanihī wa Ayyāmihī, tahqiq Muhammad Zuhair bin Nāshir al-Nāshir, Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, 1422 H.

Muslim bin al-Ḥajjāj al-Qushayrī al-Naisābūrī, al-Musnad al-Ṣaḥīḥ al-Mukhtaṣar bi Naql al-‘Adl ‘an al-‘Adl ilā Rasūlillāh Ṣallallāhu ‘Alayhi wa Sallam, tahqiq Muhammad Fu’ād ‘Abd al-Bāqī, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 1955.

‘Abd al-Razzāq bin Hammām bin Nāfi‘ al-Ḥimyarī al-Yamanī, al-Muṣannaf fī al-Ḥadīth, tahqiq Habīb al-Raḥmān al-A‘ẓamī, Beirut: al-Maktab al-Islāmī, 1403 H. 

Abū Ḥāmid Muhammad bin Muhammad al-Ghazālī al-Ṭūsī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, tahqiq ‘Abd al-Raḥmān al-Mashnū‘, Jeddah: Dār al-Minhāj, 2023.

Tags:

Komentar

Memuat komentar...